KOMPETENSI
GURU
DALAM
MENINGKATKAN MUTU PENDIDIKAN
Peranan guru sangat
menentukan dalam usaha peningkatan mutu pendidikan formal. Untuk itu guru sebagai agen
pembelajaran dituntut untuk mampu menyelenggarakan proses pembelajaran dengan sebaik - baiknya dalam kerangka
pembangunan pendidikan. Guru mempunyai fungsi dan peran yang sangat strategis dalam
pembangunan bidang pendidikan, dan oleh karena itu perlu dikembangkan sebagai
profesi yang bermartabat. Undang-Undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen Pasal 4 menegaskan bahwa guru sebagai agen pembelajaran berfungsi untuk
meningkatkan mutu pendidikan nasional. Untuk dapat melaksanakan fungsinya dengan
baik, guru wajib untuk memiliki syarat tertentu, salah satu di antaranya adalah
kompetensi.
Tujuan umum dilakukannya pengkajian
ini adalah memberikan masukan kebijakan kepada para pengambil keputusan
kebijakan (decision makers) dan pengelola satuan pendidikan mengenai
gambaran lapangan tentang penguasaan guru atas kompetensi pedagogik dan
professional, serta kondisi yang mempengaruhi tercapai dan terlaksananya
kompetensi tersebut. Masukan tersebut diharapkan dapat dipertimbangkan sebagai
bahan untuk dikembangkan atau dimantapkan lebih lanjut.
Kerangka berpikir yang digunakan adalah bahwa penjabaran
kompetensi guru yang bertolak dari ketentuan perundangan yang ada (termasuk
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional yang relevan) perlu diperkaya dengan
kajian konseptual dan empirik, mengingat bahwa mengenai mutu pendidikan
merupakan kepedulian global. Kecuali itu dipegang prinsip bahwa kompetensi guru
itu perlu dibuktikan dengan penerapannya di lapangan, sehingga pernyataan
tentang telah atau belum dikuasainya kompetensi tertentu harus diuji dengan
hasil pengamatan kegiatan guru dalam pembelajaran.
Mutu Pendidikan
Dalam
bidang pendidikan, yang dimaksud dengan mutu memiliki pengertian sesuai dengan
makna yang terkandung dalam siklus pembelajaran. Secara ringkas dapat
disebutkan beberapa kata kunci pengertian mutu, yaitu: sesuai standar (fitness
to standard), sesuai penggunaan pasar/pelanggan (fitness to use),
sesuai perkembangan kebutuhan (fitness to latent requirements), dan
sesuai lingkungan.
Kajian dilaksanakan oleh Tim Kajian Staf Ahli
Mendiknas Bidang Mutu Pendidikan, dengan Ketua/Penangung Jawab Harina Yuhetty,
dan Wakil Ketua/Koordinator Yusufhadi Miarso global (fitness to global
environmental requirements).
Adapun yang dimaksud mutu sesuai
dengan standar, yaitu jika salah satu aspek dalam pengelolaan pendidikan itu sesuai
dengan standar yang telah ditetapkan. Garvin seperti dikutip Gaspersz mendefinisikan
delapan dimensi yang dapat digunakan untuk menganalisis karakteristik suatu
mutu, yaitu: (1) kinerja (performance), (2) feature, (3)
kehandalan (reliability), (4) konfirmasi (conformance), (5) durability,
(6) kompetensi pelayanan (servitability), (7) estetika (aestetics),
dan (8) kualitas yang dipersepsikan pelanggan yang bersifat subjektif.
Dalam pandangan masyarakat umum sering dijumpai bahwa mutu sekolah
atau keunggulan sekolah dapat dilihat dari ukuran fisik sekolah, seperti gedung
dan jumlah ekstra kurikuler yang disediakan. Ada pula masyarakat yang
berpendapat bahwa kualitas sekolah dapat dilihat dari jumlah lulusan sekolah
tersebut yang diterima di jenjang pendidikan selanjutnya. Untuk dapat memahami
kualitas pendidikan formal di sekolah, perlu kiranya melihat pendidikan formal
di sekolah sebagai suatu sistem. Selanjutnya mutu sistem tergantung pada mutu
komponen yang membentuk sistem, serta proses yang berlangsung hingga membuahkan
hasil.
Perjalanan pembangunan pendidikan dasar di Indonesia tidak lepas
dari keterlibatan pihak luar negeri baik secara bilateral maupun multilateral,
termasuk dari Bank Dunia dan Bank Pembangunan Asia. Sejak tahun 1970-an, lembaga-lembagadonor
mulai aktif berpartisipasi dalam pengembangan program-program pendidikan khususnya
yang terkait dengan peningkatan mutu pembelajaran, good governance dan
peningkatan-peningkatan kapasitas manajemen sekolah. Cukup banyak program inovatif
yang mendapat bantuan atau dikembangkan oleh lembaga-lembaga donor seperti
misalnya UNESCO, UNICEF, USAID, AUSAID, JICA dll.
Pengertian Kompetensi
Kompetensi merupakan gambaran
hakikat kualitatif dari perilaku seseorang. Menurut Lefrancois,4 kompetensi merupakan
kapasitas untuk melakukan sesuatu, yang dihasilkan dari proses belajar. Selama
proses belajar stimulus akan bergabung dengan isi memori dan menyebabkan
terjadinya perubahan kapasitas untuk melakukan sesuatu. Apabila individu sukses
mempelajari cara melakukan satu pekerjaaan yang kompleks dari sebelumnya, maka
pada diri individu tersebut pasti sudah terjadi perubahan kompetensi. Perubahan
kompetensi tidak akan tampak.Dengan demikian bisa diartikan bahwa kompetensi
adalah berlangsung lama yang menyebabkan individu mampu melakukan kinerja
tertentu.
Kompetensi diartikan oleh Cowell,5
sebagai suatu keterampilan/kemahiran yang bersifat aktif. Kompetensi
dikategorikan mulai dari tingkat sederhana atau dasar hingga lebih sulit atau
kompleks yang pada gilirannya akan berhubungan dengan proses penyusunan bahan
atau pengalaman belajar, yang lazimnya terdiri dari: (1) penguasan minimal
kompetensi dasar, (2) praktik kompetensi dasar, dan (3) penambahan
penyempurnaan atau pengembangan terhadap kompetensi atau keterampilan. Ketiga
proses tersebut dapat terus berlanjut selama masih ada kesempatan untuk
melakukan penyempurnaan atau pengembangan kompetensinya.
Berdasarkan uraian di atas, maka
dapat disimpulkan bahwa kompetensi merupakan satu kesatuan yang utuh yang menggambarkan
potensi, pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang dinilai, yang terkait dengan
profesi tertentu berkenaan dengan bagian-bagian yang dapat diaktualisasikan dan
diujudkan dalam bentuk tindakan atau kinerja untuk menjalankan profesi
tertentu.
Kompetensi Guru
Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI
Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan,7 Pasal 28 dinyatakan
bahwa : Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai
agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Kualifikasi akademik adalah tingkat pendidikan minimal yang harus
dipenuhi oleh
seorang pendidik yang
dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai
ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kompetensi sebagai agen pembelajaran
pada jenjang pendidikan dasar dan menengah meliputi: kompetensi pedagogik,
kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial.
Guru pendidikan dasar perlu memiliki
kemampuan memantau atas kemajuan belajar siswanya sebagai bagian dari
kompetensi pedagogik dengan menggunakan berbagai teknik asesmen alternatif
seperti pengamatan, pencatatan, perekaman, wawancara, potofolio, memajangkan
karya siswanya.8 Guru sebagai pedagok perlu meningkatkan kompetensinya melalui
aktivitas kolaboratif dengan kolega, menjalin kerjasama dengan orang tua,
memberdayakan sumber-sumber yang terdapat di masyarakat, melakukan penelitian
sederhana.9 Diaz, Pelletier, dan Provenzo mengatakan bahwa guru harus
senantiasa berusaha memperbaiki kinerjanya dan mengatasi masalah-masalah
pembelajaran dan senantiasa mengikuti perubahan. Dalam membelajarkan siswa,
menurut Cruicksank, Jenkins, dan Metcalf, guru perlu menguasai pemanfaatan ICT
untuk kebutuhan belajarnya.Kegiatan belajar dan pembelajaran perlu dikelola
dengan baik. Menurut Tight mengelola pembelajaran adalah rangkaian kegiatan
penyampaian bahan pelajaran kepada siswa agar dapat menerima, menanggapi,
menguasai, dan mengembangkan bahan pelajaran dan merupakan sebuah cara dan
proses hubungan timbal balikantara siswa dengan guru yang sama-sama aktif
melakukan kegiatan.12 Batasan tersebut selaras dengan pendapat Tim Wollonggong
bahwa mengelola pembelajaran merupakan suatu aktivitas mengorganisasi atau
mengatur lingkungan sebaik-baiknya dan menghubungkan dengan kebutuhan siswa, sehingga
terjadi proses belajar.
Batasan mengelola pembelajaran
secara lebih sederhana dikemukakan Crowl bahwa mengelola pembelajaran sebagai
perbuatan yang dilakukan seseorang dengan tujuan membantu atau memudahkan orang
lain melakukan kegiatan belajar.Dalam kegiatan mengelola pembelajaran seorang
guru melakukan suatu proses perubahan positif pada tingkah laku siswa yang
ditandai dengan berubahnya pengetahuan, pemahaman, sikap, keterampilan,
kecakapan dan kompetensi serta aspek lain pada diri siswa, sedangkan perubahan
tingkah laku adalah keadaan lebih meningkat dari keterampilan, sikap,
pengetahuan, pemahaman dan aspirasi.
Pada proses pembelajaran interaktif, perlu diusahakan adanya
hubungan timbal balik antara guru dan siswa dan antar siswa sendiri. Proses
pembelajaran inspiratif yang diselenggarakan hendaknya dapat mendorong semangat
untuk belajar dan timbulnya inspirasi pada peserta didik untuk memunculkan ide
baru, mengembangkan inisiatif dan
kreativitas. Proses pembelajaran juga diusahakan agar dapat mengarahkan siswa
untuk mencari pemecahan masalah, mengembangkan semangat tidak mudah menyerah,
melakukan percobaan untuk menjawab keingintahuannya. Proses pembelajaran harus
dapat memotivasi siswa untuk berpartisipasi aktif, guru perlu mendorong siswa
untuk terlibat dalam setiap peristiwa belajar yang sedang dilakukan.
Pembelajaran aktif dimaksudkan bahwa
dalam proses pembelajaran guru harus menciptakan suasana sedemikian rupa
sehingga siswa aktif bertanya, mempertanyakan, dan mengemukakan gagasan.
Belajar harus merupakan suatu proses aktif dari siswa dalam membangun
pengetahuannya, bukan hanya proses pasif yang hanya menerima penjelasan dari
guru tentang pengetahuan. Pendapat ini sejalan dengan pendapat Vygotsky bahwa
ada keterkaitan antara bahasa dan pikiran.Dengan aktif berbicara (diskusi)
siswa lebih mengerti konsep atau materi yang dipelajari. Siswa perlu keterlibatan
fisik untuk mencegah mereka dari kelelahan dan kebosanan. Siswa yang lebih
banyak duduk diam akan menghambat
perkembangan motorik,
akademik, dan kreativitasnya.
Pembelajaran kreatif artinya
memiliki daya cipta, memiliki kemampuan untuk berkreasi. Peran aktif siswa
dalam proses pembelajaran akan menghasilkan generasi yang kreatif, artinya
generasi yang mampu menghasilkan sesuatu untuk kepentingan dirinya dan orang
lain.16 Kreatif juga dimaksudkan agar guru menciptakan kegiatan-kegiatan
belajar yang beragam sehingga memenuhi berbagai tingkat kemampuan siswa.
Menurut Semiawan, kreativitas adalah suatu kondisi, sikap, atau keadaan yang
sangat khusus sifatnya dan hampir tak mungkin dirumuskan secara tuntas.
Pembelajaran yang efektif terujud
karena pembelajaran yang dilaksanakan dapat menumbuhkan daya kreatif bagi siswa
sehingga dapat membekali siswa dengan berbagai kemampuan. Setelah proses
pembelajaran berlangsung, kemampuan yang diperoleh siswa tidak hanya berupa
pengetahuan yang bersifat verbalisme namun dharapkan berupa kemampuan yang
lebih bermakna. Artinya pembelajaran dapat mengembangkan berbagai potensi yang
ada dalam diri siswa sehingga menghasilkan kemampuan yang beragam. Belajar yang
efektif dapat dicapai dengan tindakan nyata (learning by doing) dan
untuk siswa kelas rendah SD dapat dikemas dengan bermain. Bermain dan
bereksplorasi dapat membantu perkembangan otak, berbahasa, bernalar, dan
bersosialisasi.
Pembelajaran yang menyenangkan
memusatkan perhatiannya secara penuh pada belajar sehingga waktu curah
perhatiannya tinggi. Keadaan aktif dan menyenangkan tidaklah cukup jika proses
pembelajaran tidak efektif yang tidak menghasilkan apa yang harus dikuasai
siswa selama proses pembelajaran berlangsung, sebab pembelajaran memiliki
sejumlah tujuan pembelajaran yang harus dicapai.
Berdasarkan uraian di atas dapat
dideskripsikan bahwa dalam pembelajaran aktif, interaktif, kreatif, efektif,
dan menyenangkan (PAIKEM), siswa terlibat dalam berbagai bentuk kegiatan
pembelajaran yang dapat mengembangkan pemahaman dan kemampuan mereka melalui
berbuat atau melakukan dan mencipta. Dalam pembelajaran tersebut, guru
menggunakan berbagai sumber belajar dan berbagai metode, sehingga kegiatan
pembelajaran yang tercipta dapat membangkitkan semangat siswa dan dapat
mengembangkan berbagai potensi yang ada dalam diri siswa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar